- Surat Lamaran: Dokumen ini mencakup informasi data diri pelamar serta pernyataan untuk mendaftar sebagai PPPK, disertai meterai.
- Surat Keterangan Kerja: Dokumen ini menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai dari suatu instansi/lembaga, dilengkapi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
BACA JUGA:Waduh, Tak Semua Honorer Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu di 2024, MenPAN RB Anas Ungkap Kendalanya!
BACA JUGA:Daftar PPPK Bisa Pakai Materai Tempel Atau Tidak? Simak Info Ketentuannya!
- Surat Pernyataan Data Diri Pelamar: Dokumen ini berisi pernyataan data diri pelamar yang menyatakan telah memenuhi syarat pendaftaran sebagai PPPK, juga disertai meterai.
Dokumen dan berkas yang dibutuhkan, serta persyaratan untuk PPPK 2024, dapat bervariasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.