BACAKORAN.CO - Dalam proses Pemilihan Kepala daerah alias Pilkada 2024, para pengawas pemilu diminta waspada. Harus jeli melihat potensi kerawanan.
Terutama kerawanan saat kampanye dan pungut hitung Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, potensi kerawanan saat tahapan kampanye misalnya, terjadi praktik politik uang.
Kemudian pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, konflik antar peserta dan pendukung calon.
BACA JUGA:Pengawas Pemilu di Kampung Wajib Sombong, Ini Penjelasan Anggota Bawaslu
"Saat kampanye adanya potensi kerawanan, misalnya pembagian sembako atau pembagian uang," ingatnya.
"Kemudian adanya keterlibatan aparat ini yang menjadi rawan,padahal aturanya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara," lanjutnya.
Kemudian saat pungut hitung, kerawanan yang terjadi, misalnya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc.
Kesalahan ini sehingga berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Bawaslu Terkait Pilih Kotak Kosong dan Golput, Beda Loh!
"Potensi kerawanan tersebut berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022 lalu," jelasnya.
"Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu," lanjutnya.
Kata Totok, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan, hal itu dipengaruhi oleh potensi penyalanggunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI, atau Polri.
Bawaslu beberkan potensi kerawanan dalam proses tahapan Pilkada serentak 2024.
"Masa pencalonan itu menjadi masa yang rawan, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi administrasi, verifikasi faktual itu menjadi potensi. Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan," ingatnya.