Catat! Daftar Pangkat Golongan PPPK Beserta Gaji dan Tunjangannya, Jangan Sampai Ketinggalan

Selasa 15 Oct 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

BACAKORAN.CO -  Untuk Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 gelombang pertama masih berlangsung hingga 20 Oktober 2024. 

Pastikan untuk memeriksa daftar pangkat golongan PPPK serta besaran gaji yang akan diterima.

PPPK, sesuai dengan namanya, memiliki perbedaan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama dalam hal pangkat golongan dan gaji yang diterima.

Menurut  Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan perbedaan perkembangan karir antara PPPK dan PNS.

BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Kemendagri 2024 Telah Dibuka, Berikut ini Rincian Formasinya

BACA JUGA:Daftar 8 Instansi Pemerintah dengan Formasi PPPK 2024 Terbesar, Cek Disini Rinciannya! 

PNS memiliki pola peningkatan golongan yang menyebabkan gajinya meningkat, sedangkan PPPK tidak memiliki jenjang karir yang seragam.

PPPK direkrut khusus untuk mengisi suatu posisi dalam jangka waktu tertentu, yang diatur dalam sebuah kontrak kerja.

Untuk mencapai jenjang yang lebih tinggi, PPPK harus mendaftar ulang dalam proses seleksi dengan menggunakan kriterianya sendiri.

 Selanjutnya, berikut adalah detail pangkat PPPK dan besaran gajinya pada tahun 2024.

BACA JUGA:H-6 Penutupan PPPK 2024! Pelamar Harus Tahu Ketentuan Dokumen yang Harus Diunggah Agar Terhindar TMS

BACA JUGA:Siap Menghadapi Pendaftaran PPPK 2024? Inilah Solusi bagi Honorer yang Tidak Memiliki Sertifikat

1. Daftar Pangkat Golongan PPPK

Pada intinya, mekanisme seleksi PPPK 2024 digunakan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024. 

Namun, instruksi ini tidak memberikan detail yang spesifik tentang daftar jabatan fungsional yang tersedia dalam seleksi tahun 2024.

Hal ini merujuk pada regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK, dijelaskan bahwa ada 5 tingkat jabatan fungsional.

Kategori :