Catat! Daftar Pangkat Golongan PPPK Beserta Gaji dan Tunjangannya, Jangan Sampai Ketinggalan

Selasa 15 Oct 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

BACA JUGA:Simak Tugas Pengelola Layanan Oprasional PPPK 2024, Berikut Kriteria yang Perlu Kamu Tau!

BACA JUGA:Jangan Salah Pakai! Ini 11 Ciri-ciri Meterai Tempel Asli untuk Kelengkapan Dokumen Seleksi PPPK 2024

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Memiliki kesamaan Dengan PNS, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan selama aktif bekerja yang mencakup

• Mendapatkan tunjangan keluarga

• Mendapatkan tunjangan pangan

BACA JUGA:Kabar Gembira! Honorer yang Tidak Terdata di BKN Bisa Menjadi PPPK 2024 dan Mendapatkan NIP, Ini Rahasianya

BACA JUGA:Bersiap untuk PPPK 2024? Simak Cara dan 3 Tips Unggah Dokumen Pendaftaran yang Benar!

• Mendapatkan tunjangan jabatan struktural

• Mendapatkan tunjangan jabatan fungsional

• Dan juga mendapatkan tunjangan lainya

Jadi itulah informasi yang berhubungan dengan pangkat dan juga golongan PPPK dan beserta gaji terbarunya pada tahun 2024, semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Ternyata Gaji PPPK Untuk Lulusan SMA 2024, Lebih Besar Lho Dari PNS Apakah Benar?

Kategori :