Polda Jateng Ambil Alih Kasus Rudakpaksa Kakak dan Adik di Purworejo, Ini Alasan Lengkapnya

Jumat 25 Oct 2024 - 18:11 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Polda Jawa Tengah kini menangani langsung kasus pemerkosaan tragis yang menimpa dua kakak-adik remaja, K (17) dan D (15), di Purworejo.

Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Polres Purworejo, namun kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Dilansir bacokoran.co dari Viva.co.id, Menurut Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, pemindahan kasus ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lebih mudah dan transparan.

"Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," ujarnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:Heboh! Uang Damai Kasus Rudakpaksa Kakak dan Adik Purworejo Disikat Oknum Perangkat Desa

BACA JUGA:Hotman Paris Meledak! Pemerkosaan Kakak Adik Purworejo oleh 13 Pria, Diduga Ditutupi Petinggi Desa

Awalnya, kasus yang mengguncang ini sempat diselesaikan di tingkat lokal oleh perangkat desa dan UPTD PPA Kabupaten Purworejo melalui proses mediasi.

Namun, Artanto menjelaskan bahwa polisi sama sekali tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut.

Karena itulah, kini Polda berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan penuh serius.

"Selama proses damai kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu. Setelah itu, kami tangani kembali. Jadi tidak ada istilah kasus ini mandek," tegasnya.

BACA JUGA:Pilu! Kakak Adik di Purworejo Jadi Korban Rudapaksa 13 Pria, Hotman Paris Colek Prabowo dan Polisi Bertindak

BACA JUGA:Beda Hasil Survei LSI dengan Poltracking buat Pilkada Jakarta Makin Panas! Pramono vs RK, Siapa Unggul?

Terkait tuduhan pemerkosaan oleh 13 pria, Artanto menyatakan akan mendalami lebih lanjut kesaksian para korban, termasuk soal pernikahan siri yang terjadi pada salah satu korban.

"Ya itu kan penyampaian (korban) tentunya kami harus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada sehingga yang disampaikan itu harus dapat kita buktikan" tambah Artanto.

Para pelaku yang terbukti bersalah akan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :