BACAKORAN.CO - Polda Jawa Tengah kini menangani langsung kasus pemerkosaan tragis yang menimpa dua kakak-adik remaja, K (17) dan D (15), di Purworejo.
Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani oleh Polres Purworejo, namun kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Dilansir bacokoran.co dari Viva.co.id, Menurut Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, pemindahan kasus ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lebih mudah dan transparan.
"Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," ujarnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.
BACA JUGA:Heboh! Uang Damai Kasus Rudakpaksa Kakak dan Adik Purworejo Disikat Oknum Perangkat Desa
BACA JUGA:Hotman Paris Meledak! Pemerkosaan Kakak Adik Purworejo oleh 13 Pria, Diduga Ditutupi Petinggi Desa
Awalnya, kasus yang mengguncang ini sempat diselesaikan di tingkat lokal oleh perangkat desa dan UPTD PPA Kabupaten Purworejo melalui proses mediasi.
Namun, Artanto menjelaskan bahwa polisi sama sekali tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut.
Karena itulah, kini Polda berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan penuh serius.
"Selama proses damai kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu. Setelah itu, kami tangani kembali. Jadi tidak ada istilah kasus ini mandek," tegasnya.
Terkait tuduhan pemerkosaan oleh 13 pria, Artanto menyatakan akan mendalami lebih lanjut kesaksian para korban, termasuk soal pernikahan siri yang terjadi pada salah satu korban.
"Ya itu kan penyampaian (korban) tentunya kami harus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada sehingga yang disampaikan itu harus dapat kita buktikan" tambah Artanto.
Para pelaku yang terbukti bersalah akan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.