"Sudah dilapor ke Polres Purworejo, Jawa Tengah, bulan Juni 2024 tapi belum ada kemajuan. Kami mohon perhatian dari seluruh aparat hukum di negeri ini termasuk Bapak Prabowo Presiden terpilih, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Jawa Tengah, Bapak Kabid Propam Jawa Tengah, Bapak Kapolres Purworejo untuk menyelesaikan kasus ini," tegas Hotman.
Dalam kesempatan yang sama, DSA mengungkapkan bahwa dia hanya mengenal dua dari 13 terduga pelaku.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Orang dalam Kasus Video Syur Ibu dan Anak Kandung di Kuningan
"Pertama kali saya diajak main ke rumahnya lalu saya dipaksa melakukan persetubuhan badan, saya dikasih minuman keras, lalu saya diseret, dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan badan. Kalau tidak saya diancam disebarin video sama foto," kata DSA.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah dengan tujuan mempercepat proses penyelidikan dan memastikan transparansi.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menyatakan bahwa kasus ini sempat diselesaikan secara damai tanpa keterlibatan polisi.
Namun, setelah proses damai tidak berjalan sesuai harapan, penyelidikan dilanjutkan.
"Sejauh ini, kami telah memeriksa 10 saksi, termasuk korban, keluarga korban, terlapor, serta orang tua terlapor dan pelapor. Pemeriksaan saksi tambahan akan terus dilakukan," jelas Kombes Pol Artanto.
BACA JUGA:Bukan Perdagangan Orang, 539 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina, Mabes Polri Ungkap Nasibnya!
BACA JUGA:Boom! Emas Antam Cetak Sejarah (Lagi), Harga Sentuh Rp1,529 Juta per Gram, Ini Pemicunya!
Berdasarkan kesaksian korban, ada 13 orang yang terlibat dalam aksi pemerkosaan ini, semuanya berasal dari desa yang sama.
Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi para pelaku.