Fantastis! Rp920 Miliar Disita dari Rumah Eks MA Zarof Ricar, Dugaan jadi Makelar Kasus Suap Ronald Tannur

Sabtu 26 Oct 2024 - 12:07 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Penyitaan uang yang di lakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyentuh nilai yang fantastis dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Kawasan Senayan.

Uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51kg tersebut didapatkan oleh penyidik pada kediaman Zarof Ricar terkait dugaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Dilansir dari Detiknews, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) mengatakan terungkapnya kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur.

Tidak hanya menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur, Lisa Rahman juga berupaya untuk melakukan suap pada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof Ricar sebagai makelar.

BACA JUGA:Geger! Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Diciduk, Keluarga Korban Sujud Syukur Minta Keadilan Ditegakkan

BACA JUGA:Kasus Suap Trio Hakim Surabaya Kasus Gregorius Ronald Tanur Berpotensi Bertambah, Penyidik Ungkap...

Qohar menjelaskan penangkapan ini berawal saat pihaknya mendeteksi keberadaan Zarof Ricar sedang berada di pulau Bali, kemudian penyidik bergerak cepat melakukan pengejaran.

"Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali," jelas Qohar.

Kemudian Zarof Ricar ditangkap pada Kamis dan kemudian dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan Jumat pagi ia diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa Kejagung disore harinya dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Qohar menyebutkan pihaknya telah menggeledah dua lokasi terkait masalah tersebut, yaitu rumah tinggal di kawasan Senayan yang merupakan milik Zarof Ricar.

BACA JUGA:Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur dan Dugaan Suap, Tak Hanya 3 Hakim yang Ditangkap, 1 Lawyer Ikut Diringkus

BACA JUGA:Bergerak Cepat! MA Akan Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dan Adanya Dugaan Suap

Dari situ penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," jelas Qohar

Berdasarkan penciptaan yang dilakukan oleh penyidik terdapat 1 buah dompet berisi 12 keping emas logam mulia yang memiliki berat 100 gram.

Kategori :