Harli kemudian menyebut jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi atas vonis tersebut pada 16 Juni 2022. Kemudian Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022 pada 9 November 2022.
BACA JUGA:Geger! Eks Pejabat MA Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbongkar di Bali
Harli juga mengatakan jaksa telah mengirim surat eksekusi sebanyak tiga kali, sepanjang Desember sampai Januari 2023, namun yang bersangkutan terus mangkir.
Tidak hanya itu Jaksa juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang atas nama Al Naura sampai permohonan penerbitan retnotic Pada 31 Januari 2024 dan pelarian Alnaura berakhir dan ditangkap di Jepang.
Di luar negeri, Alnaura juga membuka jasa titip (jastip),ia sempat berpindah-pindah negara, mulai dari Singapura, Thailand, China, hingga Jepang.
"Alnaura ini banyak sudah korbannya lebih dari 20 orang. Untuk modusnya, dia ini mengajak orang mengikuti arisan atau jastip yang dia buka. Awalnya dibayar dan dibelikan, setelah itu tidak ada lagi," tutur Septi ditemui di Bandara SMB II, Sabtu (26/10/2024).
BACA JUGA:Polres Jaksel Naikkan Sidik Kasus Dugaan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Ada Fakta Mengejutkan?
Dalam kasus ini modus Alnuara untuk mendapatkan member dari Instagram, kemudian korban tergiur karena barang yang ditawarkan Alnaura lewat jastip itu barang original.
"Barangnya dia jual original dan prelove-nya, tidak ada KW," imbuhnya.