Subjek Red Notice! Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap Interpol di Jepang, Ternyata Sempat Buka Jastip

Sabtu 26 Oct 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Harli kemudian menyebut jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi atas vonis tersebut pada 16 Juni 2022. Kemudian Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana dengan Nomor : 1211 K/Pid/2022 pada 9 November 2022.

BACA JUGA:Fantastis! Rp920 Miliar Disita dari Rumah Eks MA Zarof Ricar, Dugaan jadi Makelar Kasus Suap Ronald Tannur

BACA JUGA:Geger! Eks Pejabat MA Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbongkar di Bali

Harli juga mengatakan jaksa telah mengirim surat eksekusi sebanyak tiga kali, sepanjang Desember sampai Januari 2023, namun yang bersangkutan terus mangkir.

Tidak hanya itu Jaksa juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang atas nama Al Naura sampai permohonan penerbitan retnotic Pada 31 Januari 2024 dan pelarian Alnaura berakhir dan ditangkap di Jepang.

Di luar negeri, Alnaura juga membuka jasa titip (jastip),ia sempat berpindah-pindah negara, mulai dari Singapura, Thailand, China, hingga Jepang.

"Alnaura ini banyak sudah korbannya lebih dari 20 orang. Untuk modusnya, dia ini mengajak orang mengikuti arisan atau jastip yang dia buka. Awalnya dibayar dan dibelikan, setelah itu tidak ada lagi," tutur Septi ditemui di Bandara SMB II, Sabtu (26/10/2024).

BACA JUGA:Mengejutkan! Ari Lasso Umumkan Bercerai Melalu Postingan Instagram Setelah 25 Tahun Menikah dengan Vitta Dessy

BACA JUGA:Polres Jaksel Naikkan Sidik Kasus Dugaan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Ada Fakta Mengejutkan?

Dalam kasus ini modus Alnuara untuk mendapatkan member dari Instagram, kemudian korban tergiur karena barang yang ditawarkan Alnaura lewat jastip itu barang original.

"Barangnya dia jual original dan prelove-nya, tidak ada KW," imbuhnya.

Kategori :