Subjek Red Notice! Alnaura Selebgram Palembang Ditangkap Interpol di Jepang, Ternyata Sempat Buka Jastip

Sabtu 26 Oct 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Selebgram asal Palembang, Al Naura Karimah Pramesti atau Alnaura telah ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merupakan terpidana kasus penipuan yang telah divonis 2 tahun penjara.

"Menyerahkan subjek red notice di Tokyo, terpidana atas nama Alnaura Karima Pramesti kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian dilakukan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar, dikutip bacakoran.co dari CNN Indonesia, Sabtu (26/10/2024).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022, divonis dua tahun penjara, kasus yang menjerat Alnaura ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

"Upaya pemulangan terpidana Alnaura Karimah Pramesti berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo," jelas Harli.

BACA JUGA:Makin Membara, Pejabat Iran Ungkap Siap Lakukan Balas Serangan Balasan ke Israel

BACA JUGA:Makin Memanas! Ledakan Keras Kembali Terdengar di Kawasan Taheran Akibat Serangan Balasan Israel Ke Iran

Harli juga mengatakan Alnaura telah ditangkap di Jepang pada 23 Oktober 2024, kemudian Alnaura diterbangkan dari Tokyo ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 dan tiba di Indonesia 26 Oktober 2024 langsung diterbangkan ke Palembang.

"Kemudian melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta melengkapi administrasi penanganan perkara tahap eksekusi untuk kemudian dilakukan penyerahan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang," katanya.

Berdasarkan penjelasan Harli, Alaura telah terjerat Kasus penipuan pada 2022 lalu kemudian Pengadilan Negeri Palembang menyatakan Alaura terbukti bersalah atas tindak pidana penipuan.

"Yang mana inti amarnya menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," katanya.

BACA JUGA:Update Gunung Marapi Kembali Meletus, Kolom Abu Vulkanik Mencapai 1.000 Meter, Masyarakat Diimbau Siaga!

BACA JUGA:Dalam Serangan Israel ke Teheran, Dua Tentara Iran Dinyatakan Tewas

Menurut Harli, Al Naura kemudian melakukan upaya banding pada 26 April 2024 lalu Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan menjatuhkan putusan yang inti amalnya menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa itu terbukti bersalah.

Tapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana oleh karena itu melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.

"Dengan putusan Pengadilan Tinggi tersebut terhadap terdakwa telah dikeluarkan dari rumah tahanan Merdeka Palembang," ujarnya

Kategori :