Tolak Pailit, Bos Sritex Siap Melawan, Tempuh Kasasi! Begini Alasannya!

Minggu 27 Oct 2024 - 10:48 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Tak terima atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex siap mengajukan kasasi.

Langkah ini ditempuh untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan di tengah persoalan finansial yang dihadapi.

“Benar, kami sedang mengajukan kasasi,” ujar Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.

Namun, Iwan, yang merupakan putra pendiri Sritex HM Lukminto, belum memberikan rincian lebih lanjut terkait proses kasasi tersebut.

BACA JUGA:SIMAK! Deretan Mall Dijual, Pailit Demi Bayar Hutang, Ini Penyebabnya?

BACA JUGA:Daftar Lengkap 15 BPR Bangkrut hingga September 2024, Terbaru Berlokasi di Bogor!

Putusan pailit untuk Sritex disampaikan oleh PN Niaga Semarang melalui perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Menanggapi putusan tersebut, pihak manajemen Sritex segera merespons dengan melakukan konsolidasi internal serta berkomunikasi dengan pemangku kepentingan lainnya. 

Dalam pernyataan resminya, manajemen menyampaikan sikap menghormati putusan hukum yang berlaku.

Mereka  berupaya cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta konsolidasi dengan para pemangku kepentingan terkait.

BACA JUGA:BPR Terus Berjatuhan, Total 14 Bank Bangkrut per Juli 2024, Cek Daftar Lengkapnya!

BACA JUGA:Hanya Dalam 5 Bulan, 12 BPR Bangkrut, Cek Daftar Terbaru di Sini!

“Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi sebagai langkah penyelesaian untuk memastikan kepentingan para pemangku kepentingan terpenuhi,” bunyi keterangan manajemen Sritex seperti dilansir dari bloombergtechnoz.

Langkah kasasi ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab Sritex kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah mendukung perusahaan selama lebih dari 50 tahun.

Pada kasus sebelumnya, Sritex diketahui telah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, setelah majelis hakim PN Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan oleh CV Prima Karya.

Kategori :