Tolak Pailit, Bos Sritex Siap Melawan, Tempuh Kasasi! Begini Alasannya!

Minggu 27 Oct 2024 - 10:48 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Akibatnya, Sritex bersama tiga anak perusahaannya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—dinyatakan berada dalam status PKPU.

BACA JUGA:Bank Bangkrut Bertambah, Giliran BPR Jepara Artha Izin Usahanya Dicabut OJK, Begini Nasib Dana Nasabah!

BACA JUGA:Perbankan Hadapi Masa Sulit, Total 11 BPR Bangkrut sejak Awal 2024, Giliran di Jateng Jadi Korban!

Namun, Sritex menghadapi gugatan tambahan dari PT Indo Bharat Rayon yang mengeklaim Sritex tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Permintaan ini berujung pada putusan pembatalan Homologasi, di mana PT Indo Bharat Rayon meminta PN Niaga Semarang membatalkan perjanjian perdamaian terkait dan menyatakan Sritex dalam kondisi pailit.

Secara finansial, Sritex menghadapi beban utang yang signifikan.

Total liabilitas perusahaan pada tahun 2023 mencapai US$1,6 miliar, dengan liabilitas jangka pendek sebesar US$113 juta dan liabilitas jangka panjang sekitar US$1,49 miliar.

BACA JUGA:BUMN Farmasi Anak Usaha Biofarma Ini Sudah Bayar THR Karyawan, Tapi Nunggak Gaji Maret, Terancam Bangkrut?

BACA JUGA:Terbaru, BPR Bangkrut Tambah 1 Lagi di Sumatera, Total Sudah 8 di Tahun Ini!

Pada laporan keuangan kuartal pertama 2024, perusahaan mencatatkan kerugian sebesar US$14,79 juta, meningkat 32,90 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di tengah kondisi keuangan yang menantang, Sritex juga mencatat penurunan jumlah karyawan tetap menjadi 11.249 orang pada Maret 2024, turun sekitar 20 persendibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Perusahaan pun melaporkan adanya defisit modal, yang menunjukkan ketidakpastian atas kemampuan Grup mempertahankan kelangsungan usahanya.

Langkah kasasi yang diajukan ini menjadi upaya terakhir Sritex untuk memperjuangkan kelangsungan bisnis mereka di tengah tekanan keuangan dan putusan pailit yang telah dikeluarkan.

Kategori :