Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya

Minggu 27 Oct 2024 - 19:10 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACOKORAN.CO - Akhirnya, Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, kembali ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Menurut Harli, penangkapan Ronald Tannur terjadi sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya.

“Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekitar pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujar Harli. Dikutip dari Disway.id (27/10/24)

BACA JUGA:Geger! Eks Pejabat MA Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbongkar di Bali

BACA JUGA:Fantastis! Rp920 Miliar Disita dari Rumah Eks MA Zarof Ricar, Dugaan jadi Makelar Kasus Suap Ronald Tannur

Setelah diamankan, Ronald langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Keputusan ini disampaikan dalam tingkat kasasi yang dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dengan keputusan MA ini, harapan bagi keadilan dalam kasus Dini Sera Afrianti pun semakin terang.

Sebelumnyaeks pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR resmi ditangkap terkait kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas bagi terdakwa kasus kekerasan.

Dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, ZR diciduk tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 24 Oktober malam di Jimbaran, Badung, Bali.

BACA JUGA:Fantastis! Rp920 Miliar Disita dari Rumah Eks MA Zarof Ricar, Dugaan jadi Makelar Kasus Suap Ronald Tannur

BACA JUGA:Dahsyat! Iran Aktifkan Pertahanan Udara, Berhasil Cegat Banyak Rudal Israel Sebelum Menghantam

ZR diketahui terlibat dalam dugaan suap terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur, yang sebelumnya didakwa menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia.

Kategori :