BACA JUGA:Penyebab Ari Lasso Cerai dari Vitta Dessy Setelah 25 Tahun Menikah, Begini Faktanya!
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi.
Penangkapan ZR dan tiga hakim lainnya menjadi bukti bahwa hukum akan ditegakkan setegas-tegasnya bagi siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana.
Terutama dalam kasus-kasus besar yang mencoreng keadilan di Indonesia.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terpaksa harus menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Ketiga hakim tersebut, Heru Anand, Mangapul dan Damanik, merupakan majelis hakim yang memutuskan perkara anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tanur, yang didakwa menganiaya dan membunuh kekasihnya, Din.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu sore, setelah muncul desas-desus mengenai keterlibatan ketiga hakim dalam praktik korupsi.
BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Anak DPR Divonis Bebas oleh Hakim Terkait Kasus Tewasnya Dini...
Sekitar pukul 10 pagi, kabar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuat, namun KPK membantah adanya penggerebekan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hingga sore hari, Kejaksaan Tinggi Jatim menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan terkait penangkapan ini.
Ketiga hakim tiba di kantor Kejati secara bergantian, dimulai dengan Heru Anand diikuti oleh Mangapul dan Damanik.
Mereka kompak mengenakan masker dan enggan memberikan komentar saat memasuki area kantor Kejati.
BACA JUGA:Edward Tannur di Nonaktifkan dari Komisi IV DPR RI, Setelah Anaknya Ronald Aniaya Dini Hingga Tewas