Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya

Minggu 27 Oct 2024 - 19:10 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

 

Penkum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Eka Sabana, mengonfirmasi bahwa penangkapan eks pejabat tinggi ini adalah bagian dari upaya penyidikan menyeluruh yang dilakukan oleh Kejagung.

Pemeriksaan Intensif di Kejaksaan Tinggi Bali

ZR segera dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk pemeriksaan awal yang berlangsung dari sore hingga malam.

Setelah itu, eks pejabat MA tersebut diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:3 Jurnalis Tewas dalam Serangan Udara Israel di Lebanon Timur

BACA JUGA:Gempar! Ari Lasso Ungkap Perceraian Mendadak Setelah 25 Tahun, Isu Beda Agama Jadi Alasan?

Namun, hingga kini, pihak kejaksaan belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan atau keterlibatan ZR secara detail.

Dugaan Suap Libatkan Tiga Hakim

ZR bukan satu-satunya pejabat yang terjerat dalam kasus ini.

Sebelumnya, tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur juga telah ditangkap atas dugaan menerima suap.

Ketiga hakim tersebut adalah Erituah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindo, yang diduga menerima uang tunai dalam berbagai mata uang sebagai imbalan untuk memberikan vonis bebas.

BACA JUGA:Paula Verhoeven Tepis Isu Perselingkuhan: Mohon Maaf atas Kegaduhan Rumah Tangga Saya

BACA JUGA:Masa Depan Alexander-Arnold Masih Abu-Abu, Mo Salah-Virgil Lanjut

Putu Eka Sabana menjelaskan bahwa pihak kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan berbagai mata uang asing dari beberapa lokasi terkait kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan kuat bahwa keputusan bebas Ronald Tannur dipengaruhi oleh suap, yang kini berujung pada penangkapan beberapa pejabat tinggi.

Pihak Kejaksaan Agung meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan kasus ini.

Karena seluruh pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Kategori :