Kasus Vonis Bebas, Kejagung akan Usut Uang Milyaran Ronald Tannur untuk Suap Eks Pejabat MA

Senin 28 Oct 2024 - 11:43 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (MA) akan mengusut uang yang akan digunakan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman (LR) untuk melakukan penyuapan kepada Hakim Mahkamah Agung dalam mengamankan vonis kasasi Ronald Tannur atas kasus kematian Dini Sera.

"Itulah nantinya yang akan didalami penyidik. Apa hubungan ZR dengan pengacara LR, dari mana sumber dananya LR tentu semua itu harus dicari," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dikutip oleh bacakoran.co dari detiknews, Senin (28/10/2024).

Harli juga menyampaikan tidak mungkin Lisa Rahmat menyiapkan uang berjumlah Rp 5 miliar itu sendiri, Harli mengaku yakin ada yang diduga mendanai untuk mengamankan vonis kasasi Ronald Tannur.

"Logika hukumnya tidak mungkin LR menyiapkan dana dari uangnya tentu ada yang mendanai apakah dari RT atau yang lainnya tentu harus diungkap," kata Harli.

BACA JUGA:Vonis Bebas Dibatalkan! Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim di Surabaya

BACA JUGA:Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya

Sebelumnya, penyitaan uang yang di lakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyentuh nilai yang fantastis dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Kawasan Senayan.

Uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51kg tersebut didapatkan oleh penyidik pada kediaman Zarof Ricar terkait dugaan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Dilansir dari Detiknews, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) mengatakan terungkapnya kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur.

Tidak hanya menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur, Lisa Rahman juga berupaya untuk melakukan suap pada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof Ricar sebagai makelar.

BACA JUGA:Geger! Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Diciduk, Keluarga Korban Sujud Syukur Minta Keadilan Ditegakkan

BACA JUGA:Kasus Suap Trio Hakim Surabaya Kasus Gregorius Ronald Tanur Berpotensi Bertambah, Penyidik Ungkap...

Qohar menjelaskan penangkapan ini berawal saat pihaknya mendeteksi keberadaan Zarof Ricar sedang berada di pulau Bali, kemudian penyidik bergerak cepat melakukan pengejaran.

"Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali," jelas Qohar.

Kemudian Zarof Ricar ditangkap pada Kamis dan kemudian dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan Jumat pagi ia diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa Kejagung disore harinya dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kategori :