Kasus Vonis Bebas, Kejagung akan Usut Uang Milyaran Ronald Tannur untuk Suap Eks Pejabat MA

Senin 28 Oct 2024 - 11:43 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Sebelumnya Qohar menyebutkan pihaknya telah menggeledah dua lokasi terkait masalah tersebut, yaitu rumah tinggal di kawasan Senayan yang merupakan milik Zarof Ricar.

BACA JUGA:Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur dan Dugaan Suap, Tak Hanya 3 Hakim yang Ditangkap, 1 Lawyer Ikut Diringkus

BACA JUGA:Bergerak Cepat! MA Akan Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dan Adanya Dugaan Suap

Dari situ penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," jelas Qohar

Berdasarkan penciptaan yang dilakukan oleh penyidik terdapat 1 buah dompet berisi 12 keping emas logam mulia yang memiliki berat 100 gram.

Satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram dan 1 buah dompet merah berisi 7 keping emas logam Antam masing-masing 100 gram dan ketiga keping logam mulia antam masing-masing 50 gram.

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Bukti Suap Rp19 Miliar ke 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Kasus Kematian Dina Sera Afrianty

BACA JUGA:Terbongkar! Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terjerat Suap & Gratifikasi Kasus Gregorius Ronald Tanur

Terdapat barang bukti lain yaitu dompet berwarna hitam berisi satu keping emas logam mulia Antam dengan berat 1kg, dan 1 plastik berisi 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, terdapat 3 lembar sertifikat diamond dan 3 lembar kuitansi toko emas mulia.

Pada penggeledahan ini kohar sebagai penyidik merasa kaget saat menemukan barang bukti itu dan uang yang ditemukan di dalam brankas di ruang kerjanya.

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram," ucap Qohar.

Uang dan emas yang disita ini diduga merupakan hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA dan termasuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.

BACA JUGA:Terbongkar! Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terjerat Suap & Gratifikasi Kasus Gregorius Ronald Tanur

BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Anak DPR Divonis Bebas oleh Hakim Terkait Kasus Tewasnya Dini...

Qohar juga mengungkapkan pengakuan Zarof Ricar menerima uang ini dari tindakan kongkalikong perkara di MA dan perbuatan ini sudah dilakukannya lebih dari 10 tahun.

Kategori :