BACAKORAN.CO - Makin memanas kasus guru honorer Supriyani, yang diduga menganiaya seorang siswa berpotensi menjadi bumerang bagi pihak lawan hukumnya.
Orang tua siswa yang dilaporkan sebagai korban, yakni seorang anggota kepolisian bernama Aipda Wibowo Hasyim.
Kini justru menghadapi risiko status tersangka bersama beberapa rekannya di Polsek Baito.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, menyatakan telah menemukan bukti adanya pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Andre menjelaskan bahwa penyidikan kasus Supriyani memiliki kecacatan hukum.
BACA JUGA:Tak Berkutik! Bukti Oknum Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani Terkuak di Pengadilan
Termasuk dugaan pemaksaan pengakuan bersalah dan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari Aipda Wibowo dan pihak kepolisian setempat.
"Ada pemaksaan kepada Ibu Supriyani untuk mengaku (salah), padahal Ibu Supriyani tidak pernah melakukan, ada permintaan uang juga Rp50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," tegas Andre dikutip dari Disway.id.
Supriyani menegaskan bahwa ia tidak bersalah, bahkan menyatakan bahwa siswa yang diduga menjadi korban bukan muridnya melainkan siswa di kelas lain di SDN 4 Baito.
Meski demikian, kasus tersebut terus berlanjut di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan dengan sidang kedua pada Senin, 28 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Menpan RB Tetapkan Urutan Kelulusan Pelamar PPPK Guru 2024, ini Detailnya
Dalam persidangan tersebut, Andre meminta hakim menolak eksepsi agar kasus ini dapat dilanjutkan hingga ke pokok perkara.
Dilansir dari Disway.id, Andre pun mengungkapkan bahwa Kebenaran harus diungkap, dan pihaknya ingin oknum yang bertanggung jawab atas kriminalisasi terhadap Ibu Supriyani.
Serta mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik dengan sanksi etik maupun pidana.
Sebelumnya juga beredar kabar bahwa oknum tidak meminta uang damai Rp50 juta, namun baru-baru ini terungkap di pengadilan bukti oknum minta uang damai Rp50 juta, berikut informasi selengkapnya!