Ia menduga senjata yang digunakan OTK untuk menembak jenis PCP atau senapan dengan kompresi angin.
"Berdasarkan informasi awal, kemungkinan itu akibat tembakan senjata PCP," kata Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani.
Kasus ini diperkirakan berkaitan dengan masalah yang menimpa Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, yang tengah menghadapi tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa, anak seorang polisi.
BACA JUGA:Supriyani Ditahan, Tapi Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen? Begini Faktanya!
Meski Supriyani membantah tuduhan tersebut, menyebut bahwa korban adalah siswa kelas 1 A sementara dirinya mengajar kelas 1 B, kasus ini telah menarik perhatian publik hingga ke tingkat pemerintah pusat.
Supriyani juga mengklaim bahwa sempat dimintai uang damai sebesar Rp50 juta oleh pihak penyidik di Polsek Baito, yang semakin memperumit perjalanannya mencari keadilan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penembakan ini atau identitas pelaku yang kabur usai kejadian.
Sebelumnya juga guru Supriyani, seorang honorer di SDN 4 Baito dituduh dengan pasal berlapis, berikut infromasi selengkapnya.
Kasus kekerasan yang melibatkan seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, semakin panas!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari telah mendakwa Supriyani, guru honorer tersebut, dengan tuduhan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya yang berinisial D dengan menggunakan gagang sapu ijuk.
Insiden yang terjadi di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, itu mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di paha bagian belakang.
BACA JUGA:Plot Twist! Guru Honorer Supriyani yang Diduga Aniaya Anak Polisi Ternyata Bukan Pengajarnya
BACA JUGA:Supriyani Ditahan, Tapi Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen? Begini Faktanya!
Kasus ini pun menarik perhatian banyak pihak, termasuk JPU yang mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis.