BACAKORAN.CO - Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memberikan sejumlah tunjangan dan fasilitas, termasuk hak cuti.
Tentunya hal ini menjadi bentuk apresiasi Pemerintah kepada para PPPK yang telah berkontribusi bagi negara selama ini.
PPPK berhak menerima 5 jenis tunjangan yang diberikan selama masa kerja mereka dan 4 jenis cuti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Sementara itu, batas usia pensiun PPPK juga telah diatur secara jelas dalam peraturan yang disetujui oleh Presiden Jokowi.
Batas usia pensiun untuk PPPK disesuaikan dengan jabatan fungsional yang dipegang, di mana PPPK akan berhenti bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
PPPK yang berstatus penuh waktu, memiliki peluang besar untuk menikmati berbagai tunjangan dan fasilitas yang diberikan.
Seperti yang dikutip oleh Bacakoran.co dari ayobandung.com pada Rabu (30/10/2024), terdapat 5 tunjangan dan 4 jenis cuti serta batas usia PPPK yang harus diketahui.
BACA JUGA:Berpotensi Jadi ASN, Pelamar PPPK 2024 Berpeluang Besar pada periode kedua Dibandingkan Yang Pertama
1. Tunjangan PPPK
Hingga tahun 2024, jenis-jenis tunjangan untuk PPPK masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Ada 5 jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK, yaitu:
- Tunjangan keluarga,