Ketentuan Lengkap! 5 Tunjangan, 4 Jenis Cuti dan Batas Usia Pensiun PPPK yang Disetujui Jokowi, Cek Disini

Sabtu 02 Nov 2024 - 09:45 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

BACAKORAN.CO - Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memberikan sejumlah tunjangan dan fasilitas, termasuk  hak cuti.

Tentunya hal ini menjadi bentuk apresiasi Pemerintah kepada para PPPK yang telah berkontribusi bagi negara selama ini.

PPPK berhak menerima 5 jenis tunjangan yang diberikan selama masa kerja mereka dan 4 jenis cuti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Sementara itu, batas usia pensiun PPPK juga telah diatur secara jelas dalam peraturan yang disetujui oleh Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Non-ASN yang Tak Terdaftar di Database BKN Bisa Jadi PPPK 2024 dengan Penuhi 2 Syarat ini

BACA JUGA:Jangan Panik! Honorer Dinyatakan TMS di Seleksi Administrasi PPPK 2024? Ini Langkah Terakhir yang Wajib Dicoba

Batas usia pensiun untuk PPPK disesuaikan dengan jabatan fungsional yang dipegang, di mana PPPK akan berhenti bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

PPPK yang berstatus penuh waktu, memiliki peluang besar untuk menikmati berbagai tunjangan dan fasilitas yang diberikan.

Seperti yang dikutip oleh Bacakoran.co dari ayobandung.com pada Rabu (30/10/2024), terdapat 5 tunjangan dan 4 jenis cuti serta batas usia PPPK yang harus diketahui.

BACA JUGA:Berpotensi Jadi ASN, Pelamar PPPK 2024 Berpeluang Besar pada periode kedua Dibandingkan Yang Pertama

BACA JUGA:Pelamar PPPK Ayo Merapat! Inilah 20 Contoh Soal Penata Layanan Operasional, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

1. Tunjangan PPPK

Hingga tahun 2024, jenis-jenis tunjangan untuk PPPK masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. 

Ada 5 jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK, yaitu:

- Tunjangan keluarga,

Kategori :