Ketentuan Lengkap! 5 Tunjangan, 4 Jenis Cuti dan Batas Usia Pensiun PPPK yang Disetujui Jokowi, Cek Disini

Sabtu 02 Nov 2024 - 09:45 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

2. Hak Cuti PPPK

Hak cuti yang berlaku untuk PPPK hingga tahun 2024 masih berpedoman pada PP Nomor 49 Tahun 2018. 

BACA JUGA:Wow! Anak PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Beasiswa Rp45 Juta dari Taspen, Ini 5 Syarat Penting

BACA JUGA: Wajib Tahu! 3 Data Statistik Pendaftaran PPPK 2024, Skuy Dicek Sekarang Juga

Berikut adalah rincian 4 jenis cuti yang dapat diterima oleh PPPK :

- Cuti tahunan, diberikan selama 12 hari kerja bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun,  

- Cuti sakit, dapat diambil paling lama 1 bulan jika PPPK sakit lebih dari 14 hari, dengan melampirkan surat keterangan dari dokter,  

- Cuti melahirkan, diberikan selama maksimal 3 bulan dan 

BACA JUGA:Menpan RB Umumkan Hanya 2 Kategori Pelamar Bisa Daftar PPPK Gelombang II, Simak Syaratnya di Sini!

BACA JUGA:Info PPPK Tenaga Kesehatan 2024, Yuk Intip Aturan dan Materi Tesnya di Sini! 

- Cuti bersama, mengikuti keputusan terbaru yang ditetapkan oleh presiden.

3. Batas Usia Pensiun PPPK

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 54, terdapat 3 kategori usia pensiun untuk PPPK. Berikut rinciannya:

-Pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional, usia pensiun yang ditetapkan ialah 58 tahun.

BACA JUGA:Gagal di Seleksi Administrasi? Jangan Khawatir, Ini Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024

BACA JUGA:Calon Pelamar PPPK 2024 Wajib Tahu! BKN Ungkap 7 Kriteria Agar Terhindar TMS di Periode 2

Kategori :