Puan Maharani Desak Transparansi Kasus Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Siswa di Konawe Selatan

Rabu 30 Oct 2024 - 17:33 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Dilansir dari Antaranews.com (24/10/24),  Ujang Sutisna, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, mengatakan bahwa Supriyani didakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Selain itu, Supriyani juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana terkait penganiayaan.

Namun, Penasehat Hukum Supriyani tidak tinggal diam.

BACA JUGA:Netizen Curigai Kejanggalan Kasus Supriyani Guru Honorer Konawe yang Diduga Aniaya Anak Polisi, Ini Buktinya!

BACA JUGA:Menag RI Minta Kirim 200 Guru Bahasa Arab, Menteri Wakaf Mesir Sanggupi 2.000

Mereka membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi, atau keberatan hukum atas tuduhan yang diajukan oleh JPU.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024, di mana majelis hakim yang dipimpin oleh Stevie Rosano memberikan waktu bagi kuasa hukum Supriyani untuk menyusun argumen pembelaan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang guru yang dituduh melakukan kekerasan terhadap muridnya.

Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib Supriyani ke depan?

BACA JUGA:Kejari Konowe Selatan Tangguhkan Penahanan Guru Honorer yang Viral Lantaran Dituduh Aniaya Anak Polisi

BACA JUGA:Terungkap! Aipda WH Bantah Permintaan Uang Damai Rp50 Juta dalam Kasus Pemukulan, Kuasa Hukum Guru Benarkan

Apakah pengadilan akan memutuskan bersalah, atau justru sebaliknya?

Bagi kamu yang mengikuti perkembangan kasus ini, pastikan untuk terus update informasi terbaru.

Jangan sampai ketinggalan sidang selanjutnya!

Kategori :