Puan Maharani Desak Transparansi Kasus Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Siswa di Konawe Selatan

Rabu 30 Oct 2024 - 17:33 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan jadi perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Supriyani yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya, kabarnya diminta membayar uang damai hingga puluhan juta rupiah untuk menyelesaikan kasus ini.

Hal ini pun membuat sosok Puan Maharani prihatin atas kasus yang menimpa guru Supriyani.

BACA JUGA:Supriyani Ditahan, Tapi Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen? Begini Faktanya!

Bahkan dalam hal ini pun, puan maharni berharap ada keadilan seadil-adilnya bagi Guru Supriyani dan semua pihak yang terlibat pada kasus ini.

Nggak cuma itu saja, Puan Maharani pun berharap perdamaian bisa terwujud.

Ia pun mendesak agar proses hukum dijalankan dengan transparansi dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Puan juga mendukung upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang berencana mengangkat Supriyani menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi.

BACA JUGA:Klarifikasi Polda Sultra: Mobil Dinas Camat Baito yang Ditumpangi Guru Supriyani Dilempari, Bukan Ditembak!

Ia berharap peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian serius pemerintah mengingat beban kerja yang mereka emban cukup besar.

Sebelumnya juga tersebar bukti oknum yang meminta uang damai Rp50 Juta kepada Guru Supriyani yang terbongkar di pengadilan, berikut informasi selengkapnya.

Perkara dugaan penganiayaan siswa oleh guru Supriyani, seorang guru honorer di SD Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, terus menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:Tak Berkutik! Bukti Oknum Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani Terkuak di Pengadilan

Kasus yang menyeret Supriyani hingga meja hijau ini kini terungkap melibatkan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta oleh oknum untuk menghentikan penyelidikan.

Kategori :