Sebelumnya, Meski dinyatakan pailit, ternyata Sritex masih tetap beroperasi seperti biasa.
Bahkan, pemerintah telah mengizinkan Sritex untuk kembali melakukan aktivitas ekspor dan impor.
Terkait hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah pimpinan Sri Mulyani pun angkat bicara.
BACA JUGA:Lulusan SMA Bisa Daftar! MAP Fashion Buka Lowongan Kerja Untuk 2 Posisi Ini, Yuk Daftar!
BACA JUGA:Industri Otomotif Ngadat, 3 Produsen Mobil Ternama Ini Lakukan PHK Massal
Di mana, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memfasilitasi kegiatan ini atas instruksi pemerintah.
"Dengan adanya kurator, kegiatan sempat terhenti, tapi Bea Cukai akan membantu agar Sritex dapat menjalankan kembali aktivitas ekspor-impor," ujar
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, Kamis (31/10/2024).