BACAKORAN.CO – Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mendongkrak pendapatan negara dari sektor pajak.
Salah satunya yakni dengan meningkatkan pendapatan negara dari kegiatan ekonomi bawah tanah (underground economy).
Underground economy merujuk pada aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam data resmi atau yang tidak dilaporkan kepada pemerintah.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mencontohkan judi bola online sebagai salah satu aktivitas underground economy yang populer di kalangan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Setelah Oknum Pegawainya Terlibat Kasus Judi Online, Kantor Komdigi Digeledah Pihak Kepolisian
BACA JUGA: Konten Kreator Gunawan 'Sadbor' Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online
"Angkanya sudah ada, dan kemarin saya merinding saat Kominfo menyampaikan jumlahnya, baik onshore maupun offshore,” ungkapnya.
Banyak sekali orang Indonesia yang terlibat dalam online betting pada sepak bola di Inggris," lanjut Anggito.
Masyarakat Indonesia, terang Anggito, bebas bertaruh melalui platform judi daring yang tidak dilarang di Inggris.
Keuntungan dari judi bola ini pun tidak dikenakan pajak.
BACA JUGA:10 Oknum Pegawai Komdigi Diduga Lindungi 1000 Situs Judi Online, Komisi 8,5 Juta Persitus
BACA JUGA:Terungkap! Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Polisi Tangkap 11 Orang
“Tidak ada denda, dianggap tidak melanggar (di Inggris), tidak bayar pajak pula,” cetusnya.
Padahal, kata Anggito, jika mereka menang, seharusnya ada tambahan untuk pajak penghasilan (PPh).
Namun, penghasilan dari judi online tidak dilaporkan oleh para pelaku.