"Tentu saja mereka tidak akan melaporkan penghasilan dari judi. Jadi, teman-teman pajak harus kreatif dalam mengidentifikasi tambahan pendapatan yang berasal dari underground economy ini," katanya.
BACA JUGA:11 Tersangka Termasuk Pegawai Komdigi di Tangkap Karena Kasus Judi Online
BACA JUGA:Bukan Perdagangan Orang, 539 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina, Mabes Polri Ungkap Nasibnya!
Selain judi online, Anggito juga menyoroti penghasilan tak kena pajak dari permainan daring.
“Kita perlu membuka mata bahwa banyak aktivitas underground economy yang tidak tercatat dan tidak membayar pajak. Itu yang harus kita ambil,” tegasnya.
Anggito menyebut maraknya judi online, banjir barang impor, masuknya barang ilegal, dan kasus penyelundupan menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenkeu dalam menambah penerimaan negara.