BACAKORAN.CO - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan kembali berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus buka blokir judi online.
Kasus ini melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya," kata Kombes Wira dalam keterangannya.
Menurut penjelasannya, dua tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari satu pegawai Kementerian Komdigi dan satu warga sipil.
BACA JUGA:Kasus Judi Online Makin Panas! Oknum Kemenkomdigi Terlibat, Total Tersangka Capai 16 Orang
Dengan tambahan dua orang tersebut, total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 16 orang.
Sebelumnya, pada Sabtu (2/11), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 14 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kemkomdigi tersebut.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menekankan pihaknya berkomitmen untuk menangkap semua dalam kasus ini.
"Menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," tegas Ade Ary.
BACA JUGA:Terkuak! Bukan Hanya Slot, Judi Online Ini Masih Laris di Indonesia dan Sudah Lama Ada
BACA JUGA:Bukan Perdagangan Orang, 539 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina, Mabes Polri Ungkap Nasibnya!
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, polisi menangkap sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, pihak Komdigi memblokir situs judol.
Namun, para pejabat dan pegawai itu justru memanfaatkan situs tersebut dengan menyewa sebuah tempat sebagai kantor satelit.