Kejaksaan Agung Buka Peluang Ayah Ronald Tannur untuk Diperiksa atas Dugaan Terlibat Kasus Suap Hakim

Selasa 05 Nov 2024 - 10:02 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Kejagung menilai bahwa ada indikasi kuat MW terlibat dalam tindakan korupsi melalui pemberian suap atau gratifikasi untuk memengaruhi jalannya perkara yang melibatkan Ronald

BACA JUGA:Geger! Eks Pejabat MA Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbongkar di Bali

BACA JUGA:Fantastis! Rp920 Miliar Disita dari Rumah Eks MA Zarof Ricar, Dugaan jadi Makelar Kasus Suap Ronald Tannur

“MW diperiksa atas dugaan korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Penetapan MW sebagai tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan No. 63/F:/FD:/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024.

Status MW yang awalnya sebagai saksi kini resmi berubah menjadi tersangka setelah Kejagung menemukan cukup bukti. 

Kejagung berjanji untuk mengusut tuntas mafia hukum yang diduga memanfaatkan perkara hukum untuk keuntungan pribadi.

Kategori :