Kejaksaan Agung Buka Peluang Ayah Ronald Tannur untuk Diperiksa atas Dugaan Terlibat Kasus Suap Hakim

Selasa 05 Nov 2024 - 10:02 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Setelah melakukan penangkapan terhadap 3 hakim PN Surabaya, eks MA, Pengacara dan ibu Ronald Tannur, Kejaksaan Agung mengatakan Edward Tannur juga berpeluang untuk diperiksa dalam kasus suap penanganan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.

Ini pun disampaikan oleh Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024) malam, saat ditanya mengenai kemungkinan memeriksa Edward tanur dalam kasus suap.

Ia juga mengatakan pihaknya akan mendalami terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat, yang terkait," kata Abdul Qohar.

BACA JUGA:Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap, Kejagung Bongkar Mafia Hukum!

BACA JUGA:Kasus Vonis Bebas, Kejagung akan Usut Uang Milyaran Ronald Tannur untuk Suap Eks Pejabat MA

"Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” ungkapnya.

Abdul Qohar pun menjelaskan dalam pendalaman tersebut, Kejagung akan menelisik sejauh mana keterlibatan pihak yang diduga ikut terkait termasuk Edward Tannur.

"Tidak menutup kemungkinan (memeriksa Edward Tannur) perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, seorang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kita mintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya, dikutip Bacakoran.co dari KompasTV, Selasa (5/11/2024).

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan suap dalam kasus hukum Ronald Tannur.

BACA JUGA:Vonis Bebas Dibatalkan! Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim di Surabaya

BACA JUGA:Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya

Senin (4/11/2024), Kejagung menetapkan ibu Ronald, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi untuk mengatur penanganan perkara anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah bukti cukup kuat ditemukan oleh penyidik. Dilansir dari Tvonenews (5/11/24)

Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap MW di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kategori :