Dilansir dari detik.com penangkapan ini disampaikan langsung oleh Abdul Qohar selaku Dirdik Jampidsus Kejagung pada Minggu (3/11/2024).
Dan dalam penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang sudah berlangsung selama setahun yang lalu.
Pada saat kasus itu terjadi, Prasetyo menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017 dan terakhir Prasetyo menjabat sebagai ahli bidang teknologi lingkungan dan teknologi pada Kemenhub.
Ini beberapa fakta tentang penetapan Prasetyo Boeditjahjono sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
1. Beberapa Kali Mangkir
Prasetyo boeditjahjono telah beberapa kali mangkir dalam panggilan pihak Kejagung yang akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Kejagung.
BACA JUGA:Kacau! Sekda Jember Diduga Korupsi Pengadaan Billboard Rp 1,7 Miliar, Kini Jadi Tersangka
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Peluang Tersngka Baru Kasus Korupsi Impor Gula Selain Tom Lembong
"Terkait perkara ini, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Oleh karenanya berkat kerjasama tim gabungan baik dari Satgas SIRI maupun jajaran Pidsus, mengamankan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Minggu (3/11/2024).
2. Penangkapan dan Penetapan Menjadi Tersangka
Prasetyo Boeditjahjono ditangkap pada tanggal 3 November 2024 di sebuah kamar hotel Sumedang Jawa Barat setelah ditangkap Prasetya kemudian menjalani pemeriksaan di kejaksaan agung
"Minggu tanggal 3 November 2024 tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan di Hotel Sumedang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Minggu (3/11/2024).
BACA JUGA:Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Anies dan Cak Imin Buka Suara
BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung Baru Sekarang Menetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka
Setelah diperiksa selama 3 jam oleh pihak Kejagung akhirnya Prasetyo naik status sebagai tersangka kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang kejaksaan agung.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Saat akan dilakukan penahanan Prasetya telah memakai rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan Agung yang kemudian keluar dari gedung Jampidsus dan menaiki mobil tahanan.