Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut Prasetyo Saat ditanya oleh media setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Fitnah! Anies Sindir Negara Kekuasaan Usai Sahabatnya Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Gula
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Penjara yang Menanti Tom Lembong!
3. Kronologi
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan antara 2017 hingga 2023, dengan anggaran mencapai triliunan rupiah.
Proyek ini bertujuan menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh, namun dalam pelaksanaannya terjadi sejumlah pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,15 triliun.
PB diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan beberapa perusahaan tertentu dalam proses tender.
BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kasus Korupsi Gula 8 Tahun Lalu Baru Terungkap
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasalnya
Selain itu, ditemukan pula bahwa pembangunan proyek ini tidak dilengkapi studi kelayakan, penetapan trase jalur, dan dokumen teknis lainnya yang memadai.
Akibatnya, jalur kereta api yang dibangun mengalami penurunan daya dukung tanah sehingga tidak bisa digunakan.
PB diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar melalui seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), yang saat ini juga tengah menjalani proses huksaa
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka utama dalam kasus ini dan melakukan penahanan terhadapnya.
BACA JUGA:Tom Lembong Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan
BACA JUGA:Negara Rugi Mencapai Rp 100 Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop
4. Kerugian Negara
Akibat perbuatan Prasetyo menimbulkan kerugian negara sebesar Rp Rp1.157.087.853.322 (triliun), ini berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP.