Kejagung Periksa Edward Tannur Terkait Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Selasa 05 Nov 2024 - 19:58 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil ayah Ronald Tannur, Edward Tannur untuk dimintai keterangan soal dugaan suap vonis bebas kasus putranya.

Pemeriksaan ini menggali lebih jauh peran Edward dan apa yang ia ketahui mengenai alur pemberian suap tersebut.

"Kami ingin memahami peran setiap pihak dalam kasus ini. Penyidik mendalami sejauh mana saksi memahami, melihat, dan merasakan keterlibatan para tersangka," jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Selatan, dilansir dari detik.com (5/11/2024).

Edward diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

BACA JUGA:Kejagung Pindahkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur ke Jakarta

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Buka Peluang Ayah Ronald Tannur untuk Diperiksa atas Dugaan Terlibat Kasus Suap Hakim

Pihak Kejagung fokus menelusuri apakah ia mengetahui upaya istri Edward, Meirizka Widjaja (MW), yang disebut memberikan suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

Meirizka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memberikan uang suap sebesar Rp3,5 miliar kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui pengacara keluarga, Lisa Rahmat (LR).

Upaya ini dilakukan agar Ronald mendapat vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Harli juga menambahkan bahwa penyidik ingin memastikan apakah Edward mengetahui pembayaran suap yang dilakukan Meirizka.

BACA JUGA:Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap, Kejagung Bongkar Mafia Hukum!

BACA JUGA:Kasus Vonis Bebas, Kejagung akan Usut Uang Milyaran Ronald Tannur untuk Suap Eks Pejabat MA

Menurutnya, uang sebesar Rp1,5 miliar berasal dari Meirizka, sementara sisa Rp2 miliar ditanggung oleh Lisa Rahmat.

Kasus ini terus bergulir dan saat ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, termasuk tiga hakim PN Surabaya dan beberapa pihak lain.

Berikut daftar enam tersangka dalam kasus ini:

Kategori :