BACAKORAN.CO - Buntut panjang kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terbongkar saat menyelidiki situs bernama 'Sultan Menang'.
Polisi membeberkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online (judol) yang melibatkan website dengan nama Sultan Menang.
"Kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka.
Wira mengungkapkan dari kasus itu, penyidik melakukan pendalaman dan ditemukan fakta ada keterlibatan dari pegawai Komdigi.
"Dilakukan pengembangan maka ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum pegawai daripada Kemendigi yang membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir," tutur dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi dan tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
BACA JUGA:Heran! Tidak Lulus Seleksi tapi Bekerja di Kemenkomdigi dan Lindungi Ribuan Situs Judol
Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023.
Ia dinyatakan tak lulus seleksi, Meski tak lulus AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi.
Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut AK tetap dipekerjakan lantaran ada SOP baru yang diterapkan.
BACA JUGA:Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Sibuk Tekankan