BACAKORAN.CO - Seorang pria berusia 22 tahun di Kota Jambi, berinisial RU, ditangkap karena menjadi pengedar narkoba Ia menjual sabu untuk membiayai pernikahan dengan kekasihnya yang sedang hamil lima bulan.
Penangkapan terjadi pada 1 November di Kecamatan Alam Barajo setelah polisi menerima informasi tentang aktivitas narkoba.
Dari RU, polisi menyita satu paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya. RU mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial P yang kini sedang dicari.
Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Narkotika.
BACA JUGA:Operasi Besar! Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dan Amankan 70 Kg Sabu
Direktur Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, menginformasikan bahwa pelaku ditangkap di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Jumat (1/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi mengenai peredaran narkoba yang diterima pihak kepolisian.
Pada awalnya, pelaku RU menerima 1 kilogram sabu dari seseorang berinisial P.
Setelah itu, ia mengemas barang terlarang tersebut menjadi paket-paket kecil dan menerapkan sistem ranjau sesuai dengan instruksi dari DPO, jelasnya.
Setelah pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia terpaksa menjual sabu karena membutuhkan uang untuk menikahi kekasihnya yang sedang hamil lima bulan.
Mereka berencana untuk melangsungkan pernikahan dalam waktu dua minggu Pelaku mengaku baru dua bulan menjual narkoba karena ingin menikahi kekasihnya yang sudah hamil lima bulan.
Mereka berencana melangsungkan pernikahan pada tanggal 20-21 November.