Nekat! Seorang Pria Jambi Menjadi Penjual Sabu Demi Nikahi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Lima Bulan

Jumat 08 Nov 2024 - 15:15 WIB
Reporter : Jingga
Editor : Jingga

Atas tindakannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ernesto juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencari uang secara instan melalui penjualan narkoba, karena konsekuensinya sangat berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup dan denda atau hukuman mati." Ujarnya.

Kategori :