BACAKORAN.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dilaksanakan dalam dua periode pendaftaran.
Pelamar pada tahap 1 ini merupakan pelamar prioritas yang mencakup eks THK-2 dan tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN.
Sedangkan pelamar tahap 2 terdiri dari Non-ASN yang telah bekerja selama dua tahun di instansi pemerintah dan lulusan PPG untuk posisi guru di instansi daerah.
Pengangkatan PPPK 2024 ini mengacu pada Keputusan MenPAN RB terbaru Nomor 347 Tahun 2024.
BACA JUGA:27 Bocoran Contoh Soal PPPK Penata Layanan Operasional Terbaru yang Paling Mendekati, Buruan Cek!
Tenaga honorer yang lolos dalam proses perangkingan akan langsung menerima NIP sebagai ASN PPPK penuh waktu.
Sedangkan bagi yang tidak lolos perangkingan, akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Seperti yang dikutip oleh Bacakoran.Co dari ayobandung.com pada Jumat (8/11/2024) terdapat 4 aturan terbaru tentang PPPK paruh waktu, yuk disimak.
Diketahui PPPK penuh waktu diperuntukkan bagi honorer dengan peringkat tertinggi pada jenis formasi yang dilamar di instansi pemerintah.
Sementara itu, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi honorer yang belum lolos seleksi PPPK 2024 karena tidak memperoleh peringkat tertinggi.
Berikut 4 aturan terbaru tentang PPPK paruh waktu yang perlu diketahui oleh honorer.
1. Penetapan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu