4 Aturan PPPK Paruh Waktu Terbaru! Buka Peluang untuk Honorer yang Belum Lolos Seleksi

Minggu 10 Nov 2024 - 08:15 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

Pelamar PPPK 2024 yang lulus seleksi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sementara yang tidak lulus akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Banyak yang Gagal! Ini Dia Penyebab Sanggahan Administrasi PPPK 2024 Ditolak

BACA JUGA:Wow! Gaji PPPK Kemenag Tembus Rp 7 Juta, Intip Jabatan dan Jadwal Seleksinya Disini

Skema penempatan honorer sebagai PPPK paruh waktu ini merupakan upaya pemerintah untuk tetap mengangkat honorer menjadi ASN dan mendapatkan NIP sebagai penghargaan atas pengabdiannya kepada instansi pemerintah.

2. Ketentuan Pengangkatan Honorer menjadi PPPK 2024

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024. 

Keputusan ini ditetapkan oleh KepmenPAN RB melalui tiga aturan berikut :

BACA JUGA:Bocoran Terbaru 23 Contoh Soal Penata Layanan Operasional PPPK Paling Mendekati, Buruan Cek Gengs!

BACA JUGA:Cara Efektif Memilih Formasi PPPK Kemenag 2024 serta Info Lokasi Seleksi

- KemenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK 2024 secara umum  

- KemenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah  

- KemenPAN RB Nomor 349 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan di instansi pemerintah

3. Kriteria PPPK 2024

BACA JUGA:Info Buat Calon PPPK 2024! Kapan Pengumuman Hasil Sanggah Tahap Satu? Cek Jadwalnya

BACA JUGA:Peserta Wajib Simak! Hari Terakhir Masa Sanggah PPPK 2024 untuk Gelombang 1, ini Panduan Menyanggahnya

Pemerintah, melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, membuka kategori pelamar PPPK 2024 sebagai berikut:

Kategori :