4 Aturan PPPK Paruh Waktu Terbaru! Buka Peluang untuk Honorer yang Belum Lolos Seleksi

Minggu 10 Nov 2024 - 08:15 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

* Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Pegawai yang terdaftar dalam database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

* Tenaga Non-ASN: Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja secara aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.

4. Terdapat Batasan dalam Melamar

BACA JUGA:21 Contoh Soal Penata Layanan Operasional PPPK Paling Mendekati Asli Lengkap dengan Kunci Jawaban!

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji PPPK Guru Naik 2 Juta Di Tahun 2025, Ini Rincian Nominal Untuk Golongan 1 Sampai 5

Ketentuan pembatasan pelamar ini hanya berlaku bagi mereka yang diperbolehkan mendaftar di instansi tempat mereka bekerja saat ini. 

Aturan tersebut berlaku untuk pelamar yang terdaftar pada periode pendaftaran 1 hingga 20 Oktober 2024.

Sementara itu, honorer yang termasuk dalam kategori pendaftaran 17 November hingga 31 Desember 2024 diperbolehkan mendaftar di instansi lain selain tempat mereka bekerja saat ini.

Itulah informasi mengenai 4 aturan terbaru PPPK paruh waktu yang sudah kita bahas.

Kategori :