* Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II): Pegawai yang terdaftar dalam database eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
* Tenaga Non-ASN: Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah bekerja secara aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.
4. Terdapat Batasan dalam Melamar
BACA JUGA:21 Contoh Soal Penata Layanan Operasional PPPK Paling Mendekati Asli Lengkap dengan Kunci Jawaban!
Ketentuan pembatasan pelamar ini hanya berlaku bagi mereka yang diperbolehkan mendaftar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.
Aturan tersebut berlaku untuk pelamar yang terdaftar pada periode pendaftaran 1 hingga 20 Oktober 2024.
Sementara itu, honorer yang termasuk dalam kategori pendaftaran 17 November hingga 31 Desember 2024 diperbolehkan mendaftar di instansi lain selain tempat mereka bekerja saat ini.
Itulah informasi mengenai 4 aturan terbaru PPPK paruh waktu yang sudah kita bahas.