Isu iPhone 16 yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia ini pun ramai diperbincangkan.
BACA JUGA:SIAPIN BUDGET! Inilah 5 HP Terbaik yang Rilis di Bulan September 2024, iPhone 16 Masuk List Gak Nih?
Dijelaskan Agus, merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen
Dalam Negeri untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet, ada tiga skema yang dapat digunakan untuk memenuhi TKDN.
Skema tersebut mencakup manufaktur atau produksi di dalam negeri, pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau pengembangan inovasi lokal.
“Dalam hal ini, Apple memilih skema pengembangan inovasi," ujar Agus.
BACA JUGA:Apple Resmi Rilis iPhone 16 Dibekali Chip A18 Pro, Cek Info Spesifikasi dan Harganya di Sini
Namun, saat ini Apple belum bisa menjual produknya karena sertifikat TKDN mereka sudah kedaluwarsa.
"Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN, tetapi masa berlaku sertifikat tersebut telah habis sehingga perlu diperpanjang," tukas Agus.