Pengguna iPhone 16 Bersiap! Kemenperin Bakal Blokir IMEI di Indonesia, Apple Fanboy Pada Cemas Nggak?

Minggu 10 Nov 2024 - 16:00 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACA JUGA:iPhone 17 Slim Siap Hadir dengan Desain Super Ramping, Bawa Kamera Tunggal Futuristik, Kapan Rilisnya?

Hingga saat ini, pemerintah masih menantikan realisasi investasi Apple senilai Rp1,71 triliun sebagai bagian dari komitmen mereka. Namun, baru sekitar Rp240 miliar yang sudah terealisasi.

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko SA. Cahyanto, menegaskan bahwa pemerintah terbuka untuk mendiskusikan TKDN dengan Apple dan mendorong perusahaan-perusahaan asing untuk meningkatkan nilai TKDN mereka.

“Pada prinsipnya, investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN," jelasnya.

Para penggemar iPhone di Indonesia saat ini menunggu kelanjutan pertemuan tersebut, berharap agar pelarangan ini segera terselesaikan dan seri iPhone 16 dapat tersedia di Indonesia.

BACA JUGA:Apple Fanboy Kecewa, iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Pemerintah Ungkap Alasannya!

Sebelumnya juga pemerintah telah mengungkapkan alasan kenapa iPhone 16 dilaras masuk ke Indonesia, berikut informasi selengkapnya.

Seri terbaru gadget produksi Apple Inc, iPhone 16 dan iPhone 16 Plus resmi diperkenalkan dalam perhelatan Apple Event pada Selasa (10/9/2024) lalu.

Namun, hingga kini kedua jenis iPhone 16 ini belum juga tersedia di pasaran Indonesia.

Pasalnya, pemerintah saat ini masih melarang Apple untuk menjual seri terbaru iPhone 16 di Indonesia.

Terkait larangan penjualan iPhone 16, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pun menjelaskan duduk perkaranya.

BACA JUGA:BRImo FSTVL 2024 Hadir Lagi! Ratusan Ribu Hadiah Menarik untuk Nasabah BRI, Mulai dari BMW hingga iPhone 16

BACA JUGA:Gak Perlu Mahal! itel A80 Bikin Ngiler dengan Spek Mewah di Harga Rp1 Jutaan Bikin iPhone Minder..

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, alasan pemerintah belum mengizinkan Apple untuk menjual produk terbaru mereka, iPhone 16 di Indonesia lantaran masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Persyaratan yang dimaksud yakni proses pengurusan sertifikat TKDN yang masih berlangsung.

“(Sertifikat TKDN) sebagai salah satu syarat untuk impor ponsel,” terang Agus dalam Rapat Kerja bersama Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha yang tergabung dalam Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Kategori :