BACAKORAN.CO – Pemerintah Indonesia bertindak tegas terhadap peredaran iPhone 16 series di Tanah Air.
Meski telah dilarang, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 series diketahui masuk ke Indonesia sejak dirilis.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini bersiap memblokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk perangkat tersebut.
Langkah ini akan dapat mencegah aktivasi jaringan bagi pengguna iPhone 16 di Indonesia.
Dilansir dari Disway.id, Febri Hendri Antoni Arif selaku Juru Bicara Kemenperin menyatakan bahwa meskipun iPhone 16 masuk ke Indonesia secara legal.
BACA JUGA:Apple Minta Bebas Pajak Setengah Abad untuk Investasi di Indonesia, Blokir iPhone Jadi Solusi?
Namun statusnya berubah menjadi ilegal karena diperjualbelikan di Indonesia, bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa izin impor awal diberikan hanya untuk penggunaan pribadi, bukan untuk dijual kembali di pasar Indonesia.
"Kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," kata Febri dalam siaran persnya pada Sabtu, 9 November 2024.
Febri juga memaparkan bahwa Apple selama periode 2023–2024 telah diberi kuota impor sebanyak 3,8 juta unit.
Dengan asumsi harga rata-rata Rp5 juta per unit, nilai penjualan diperkirakan mencapai Rp19 triliun.
Meskipun angka penjualan ini cukup tinggi, Febri menyoroti bahwa Apple masih sulit memenuhi komitmen investasi sebesar Rp1,7 triliun yang seharusnya dipenuhi dalam 8 tahun di Indonesia.
IMEI sendiri adalah identitas perangkat yang harus terdaftar di Kemenperin untuk mencegah peredaran perangkat black market.
Dengan pemblokiran ini, pengguna iPhone 16 di Indonesia tidak akan dapat menikmati layanan jaringan seluler, sehingga perangkat mereka tidak akan berfungsi seperti ponsel biasa.