Pengguna iPhone 16 Bersiap! Kemenperin Bakal Blokir IMEI di Indonesia, Apple Fanboy Pada Cemas Nggak?

Minggu 10 Nov 2024 - 16:00 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACA JUGA:Heboh Isi Surat Apple ke Menperin Atas Larangan Izin Edar iPhone 16, Isi Suratnya Bikin Fanboy Kaget!

Langkah Kemenperin ini menunjukkan sikap serius pemerintah terhadap ketentuan impor dan regulasi perangkat telekomunikasi di Indonesia.

Namun beberapa hari lalu, Apple dikabarkan sudah mengirim surat kepada Menperin atas larangan izin edar iPhone 16, berikut informasi selengkapnya.

Apple kirim surat ke Menperin terkait pelarangan iPhone 16 di Indonesia, membahas izin edar dan TKDN. Fans menanti rilis iPhone 16 dengan penuh harapan.

Kabar pelarangan iPhone 16 di Indonesia membuat Apple resmi mengirim surat kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

BACA JUGA:iPhone 17 Slim Siap Hadir dengan Desain Super Ramping, Bawa Kamera Tunggal Futuristik, Kapan Rilisnya?

Hal ini bertujuan untuk merespons pelarangan iPhone 16 di Indonesia.

Surat ini membuat heboh para penggemar Apple Fanboy Indonesia yang sudah menantikan perilisan iPhone 16 di Indonesia.

Mengingat bahwa iPhone 16 sangat menarik dengan inovasi tombol kamera yang sangat interaktif, para penggemar pun sangat menantikan perilisan iPhone 16.

Diketahui bahwa perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut meminta pertemuan dengan Menperin untuk membahas izin edar seri iPhone 16 di Indonesia.

BACA JUGA:iPhone 16 Sudah Dijual? Menperin Siap Blokir IMEI dan Minta E-Commerce Bersih-Bersih!

Dilansir dari Disway.id, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antono Arif.

Ia menyampaikan bahwa, dalam suratnya Apple mengajukan permintaan pertemuan dengan Menperin guna membahas kendala TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang menjadi alasan pelarangan iPhone 16 di pasar Indonesia.

"Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan," ungkap Febri.

Pelarangan ini terjadi karena sertifikasi TKDN milik Apple untuk pasar Indonesia telah habis masa berlakunya.

Pemerintah Indonesia mengharuskan produk-produk yang beredar memenuhi standar TKDN sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan komponen dalam negeri.

Kategori :