BACAKORAN.CO - Dalam menetapkan Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan sebagai tersangka, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sewenang-wenang dalam penetapan tersebut.
Pertimbangan tersebut Dinyatakan oleh Hakim Afrizal dan mengatakan KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sahbirin Noor sebagai calon tersangka sebelum menetapkan kasus tersebut.
"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ungkap Hakim Afrizal saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Dikutip Bacakoran.co dari Kompas.Com, Selasa (12/11/2024).
Hakim pun menegaskan bahwa eksepsi KPK yang mengatakan Sahbirin dari Kediri harus dibuktikan dan eksepsi tersebut ditolak.
BACA JUGA:Diburu KPK Karena Diduga Kabur, Gubernur Kalsel Tampak Hadir Pimpin Apel di Kantor ASN Pemprov
BACA JUGA:Ridwan Kamil Siapkan Transportasi Gratis & KJP Plus untuk Siswa Jika Terpilih Jadi Gubernur Jakarta
"Mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin, Hakim Afrizal menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK untuk Sahbirin tidak sah," imbuhnya.
Kemudian, Hakim Afrizal menyebut bahwa surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak punya kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon," jelas Hakim Afrizal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sahbirin Noor yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus dugaan dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek pada Dinas PUPR Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:Pramono Anung Bantah Kenal Sosok 'T', Bandar Judi Online yang Lagi Ramai Dibicarakan
BACA JUGA:Kebakaran Hebat! 13 Kapal di Pelabuhan Pekalongan Hangus, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Adanya dugaan korupsi ini terjadi pada pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang merupakan hasil dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan beberapa bukti yang menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka.
Budi Prasetyo selaku anggota juru bicara di KPK menjelaskan pihaknya membawa bukti perihal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan dari tahap penyelidikan sampai penyidikan.