Terungkap! Ini Alasan Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 50 Persen!

Rabu 13 Nov 2024 - 11:37 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

"Kita harus bekerja keras memastikan belanja pemerintah tinggi yang biasanya memang ditandai dengan peningkatan pengeluaran pemerintah," jelasnya.

BACA JUGA:Tugasnya Memimipin Pengaturan Jalan, Kadishub Kota Ini Malah Terjerat Perjalanan Dinas Fiktif, Masuk Sel

BACA JUGA:SPJ Perjalanan Dinas Fiktif, Dinas Perhubungan ‘Digarap’ Kejari Kota Prabumulih

Hal ini penting karena pemerintah ingin mendorong belanja untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran Nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024, yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

Surat tersebut meminta K/L untuk melakukan efisiensi dalam anggaran perjalanan dinas tahun 2024 sebesar 50 persen dari pagu belanja perjalanan dinas yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024.

“Para Menteri dan Pimpinan Lembaga diminta untuk mengkaji kembali kegiatan yang memerlukan anggaran perjalanan dinas di DIPA 2024 agar bisa dihemat tanpa mengurangi efektivitas pencapaian program masing-masing Kementerian/Lembaga,” tulis Sri Mulyani dalam poin pertama surat tersebut.

BACA JUGA:Gebrakan Prabowo! Bentuk Badan Intelijen Keuangan, Dikomandoi Sri Mulyani, Apa Tugasnya?

BACA JUGA:Terima Fasilitas Keuangan Setara Menteri, Apa Saja Tugas Utusan Khusus Presiden?

Deni Surjantoro, kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Kementerian Keuangan membenarkan adanya surat edaran tersebut.

"Surat ini diterbitkan sesuai arahan Presiden Prabowo yang meminta K/L untuk melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas," kata Deni seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.

Kategori :