Setelah Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Kalimantan Selatan

Rabu 13 Nov 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

"Kemudian KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB, di antaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” kata Budi, dikutip Bacakoran.co dari Suara.com, Kamis (7/11/2024).

Kemudian Budi juga membeberkan bukti bahwa Sabirin sudah melarikan diri atau kabur sampai dia tidak bisa mengajukan praperadilan.

“Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” jelas Budi.

BACA JUGA:Terbongkar! Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Kejagung, Diduga Korupsi Proyek Kereta Api Senilai Triliunan

BACA JUGA:Tom Lembong Tantang Bukti Kejagung di Praperadilan, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

KPK sebelumnya juga telah mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman birin ini tidak diketahui keberadaannya.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Nia kemudian menegaskan bahwa pihaknya sudah menerbitkan Surat perintah penangkapan dan Surate Keputusan Pimpinan KPK untuk mencekal sahbirin ke luar negeri.

"Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.

BACA JUGA:Kacau! Sekda Jember Diduga Korupsi Pengadaan Billboard Rp 1,7 Miliar, Kini Jadi Tersangka

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Peluang Tersngka Baru Kasus Korupsi Impor Gula Selain Tom Lembong

“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Sebagai informasi diketahui KPK sudah melakukan penahanan kepada 6 tersangka yang seharusnya 7 dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.

Pada perkara kali ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

KPK telah mengamankan uang sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024).

BACA JUGA:Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Anies dan Cak Imin Buka Suara

Kategori :