BACAKORAN.CO - Sahbirin Noor yang merupakan seorang gubernur Kalimantan Selatan baru saja mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan tersebut dalam masa jabatan periode yang keduan.
Pria yang akrab dipanggil Paman Birin ini pun berpamitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain di lingkup Pemprov Kalsel pada Rabu (13/11/2024).
Ia berpamitan bersama sang istri Hj. Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur, Noor Aidi, dan Staf Ahli Gubernur, Agus Dyan Nur.
"Alhamdulillah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulillah dalam keadaan sehat wal alfiat," kata Sahbirin memulai sambutan, seperti yang dikutip Bacakoran.co dari Tirto.id, Rabu (13/11/2024).
BACA JUGA:Menang Praperadilan, PN Nyatakan Gubernur Kalsel Tidak Bersalah dan Sebut KPK Sewenang-wenang
BACA JUGA:Diburu KPK Karena Diduga Kabur, Gubernur Kalsel Tampak Hadir Pimpin Apel di Kantor ASN Pemprov
Kemudian ia bercerita bagaimana ia memerintah delapan tahun yang mana bukan waktu yang pendek dan bukan waktu yang panjang dalam sebagai gubernur Kalimantan Selatan.
"Hari ini sengaja datang, bersama Bunda (Hj. Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024," ujar Sahbirin.
Dikesempatan itu juga Sahbirin mengingat kebersamaan tersebut selama delapan tahun membangun Banua yang merupakan hasil kerja sama seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Alhamdulillah banyak hal yang bisa kita kerjakan. Kurang lebih delapan tahun, kalau sudah ada turdes kesannya luar biasa. Mudahan-mudahan hasil kerja kita, saya yakin ada Penjabat Gubernur yang ditunjuk Presiden Prabowo karena kita sudah memohon mengundurkan diri, pemerintahan dan pembangunan di Kalsel berjalan dengan lancar," ungkap Sahbirin
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Selidiki Keluarga Pengacara Terkait Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Sahbirin juga meminta maaf dari pengunduran dirinya yang bersifat mendadak dan bersalaman dengan para pegawai Pemprov Kalsel setelah berpamitan dan Sahbirin pun diantar untuk meninggalkan area kantor gubernur Kalimantan Selatan.
Sebelumnya dalam menetapkan Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan sebagai tersangka, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sewenang-wenang dalam penetapan tersebut.
Pertimbangan tersebut Dinyatakan oleh Hakim Afrizal dan mengatakan KPK belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sahbirin Noor sebagai calon tersangka sebelum menetapkan kasus tersebut.