BACAKORAN.CO – Netralitas menjadi hal yang selalu digaungkan saat pelaksanaan agenda politik, baik itu di tingkat daerah maupun nasional.
Begitupun dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Nah, guna menjaga netralitas dan keadilan dalam penyelenggaraan pilkada serentak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang kepala daerah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos).
Larangan resmi penyaluran bansos ini berlaku hingga Pilkada 2024 selesai.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi surat keputusan larangan tersebut telah ditandatangani pada Rabu (13/11/2024)
"Ya, benar, surat (keputusan larangan) sudah diteken," ujar Bima.
Larangan ini hanya berlaku untuk bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di mana kebijakan tersebut akan berlaku hingga selesainya Pilkada pada 27 November 2024.
BACA JUGA:Jelang Debat Pilkada Jateng! Hasil Survei Ahmad Luthfi-Taj Yasin Masih Unggul
“(Berlaku) hingga 27 November,” ucap Bima dilansir dari CNN Indonesia.
Adapun Pilkada serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November dan akan diikuti oleh 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus mengajukan usulan untuk menghentikan sementara penyaluran bansos pemerintah daerah hingga Pilkada usai.