Terungkap! Penyelundupan Barang Impor Bikin Rugi Negara Rp216 T, Begini Modusnya!

Kamis 14 Nov 2024 - 12:20 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Empat kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan lainnya masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus dokumen yang salah.

BACA JUGA:Penyelundupan Sabu 20 kg Terbongkar: Pelaku Mengaku Hanya Mengikuti Instruksi Telepon

BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan Ganja Asal Aceh

Nilai barang ini mencapai Rp18,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp24,8 miliar.

2. Kain Tekstil:

Sebanyak 1.117 roll kain tenun dalam satu kontainer masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Barang ini dicatat secara salah sebagai aksesoris pakaian dengan total nilai Rp9,8 miliar, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar.

BACA JUGA:Bea Cukai Palembang Ajak Masyarakat dan Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Ekspor Perdana Sambal Indonesia Meluncur ke Pasar Asia, Bea Cukai Dukung Penuh!

3. Produk Besi dan Baja, Elektronik, Kendaraan:

Penindakan barang dengan nilai Rp9,4 miliar, termasuk produk baja, pakaian, laptop, dan suku cadang kendaraan di Cikarang Dry Port, untuk menghindari larangan dan pembatasan.

B. Penindakan di Bidang Cukai

1. Rokok Ilegal:

BACA JUGA:Resmi Pailit, Sritex Masih Bisa Ekspor-Impor, Begini Keputusan Bea Cukai

BACA JUGA:Waduh, Ahli Hisap Waswas, Tarif Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan? Dirjen Bea Cukai Bilang Begini

Penindakan terhadap 6.768.300 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp9,6 miliar.

Kategori :