Potensi kerugian negara mencapai Rp5,85 miliar.
2. Rokok Elektrik Ilegal:
Sebanyak 28.525 unit rokok elektrik ilegal senilai Rp589 juta ditindak di Tangerang dan Jawa Barat.
3. Pita Cukai Palsu:
Penyitaan pita cukai palsu untuk rokok elektrik dan minuman alkohol dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,3 miliar.
4. Minuman Beralkohol:
Penindakan terhadap 3.301 liter minuman beralkohol yang dilekati pita cukai palsu dengan nilai barang Rp2 miliar.
C. Penindakan Narkotika
1. Sabu:
Penangkapan 67 kg narkotika jenis sabu di beberapa daerah termasuk Aceh dan Jakarta.
2. MDMA:
BACA JUGA:Wow! Beli Sepatu Impor Rp 10 Juta, Kena
Kategori :