Kesempatan Terbuka! Honorer Non Database Bisa Ikut PPPK Periode 2, Siapkan 10 Dokumen Ini!

Minggu 17 Nov 2024 - 19:15 WIB
Reporter : Kurnia
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Kesempatan emas bagi tenaga honorer non database untuk bergabung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali terbuka.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 348 Tahun 2024, disebutkan bahwa tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih memiliki peluang untuk ikut seleksi PPPK periode kedua. 

Ketentuan ini memberikan harapan baru bagi para honorer yang selama ini tidak terdata, membuka jalan untuk mengejar status kepegawaian yang lebih aman dan stabil di masa depan.

Kemenpan RB telah memberikan prioritas kelulusan dalam seleksi PPPK 2024 kepada tiga kategori. Kategori pertama adalah eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang masih tercatat di BKN, kemudian tenaga non ASN yang sudah masuk dalam database BKN, dan terakhir adalah honorer non database. 

BACA JUGA:39 Contoh Soal PPPK Penata Layanan Operasional, Bocoran Paling Terbaik untuk Persiapan Ujian!

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka 17 November 2024, Ini Dokumen yang Dipersiapkan

Meskipun honorer non database berada pada prioritas ketiga, kesempatan ini tetap berarti karena menunjukkan bahwa mereka tidak tertutup dari kemungkinan untuk menjadi PPPK.

Untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi PPPK periode kedua, para tenaga honorer non database disarankan untuk segera menyiapkan sepuluh dokumen penting yang menjadi persyaratan utama dalam proses seleksi. 

Dikutip bacakoran.co pada ayobandung.com, berikut ini 10 dokumen yang perlu dipersiapkan honorer non database untuk mendaftar PPPK 2024 periode 2:

- Pasfoto formal dan terbaru dengan latar belakang atau background berwarna merah

BACA JUGA:Dijamin Mirip! Inilah 37 Bocoran Contoh Soal PPPK Penata Layanan Operasional Lengkap Beserta Pembahasan

BACA JUGA:Proses Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Berakhir Pada Desember 2024 ini, Buruan Cek Jadwal Lengkapnya!

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau juga bisa surat keterangan pengganti KTP (jika hilang atau rusak)

- Scan berwarna Ijazah asli

- Scan berwarna Transkrip Nilai asli

Kategori :