BACAKORAN.CO – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dipastikan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Saat ini, tarif PPN sudah naik dari 10 persen menjadi 11 persen sejak April 2022 dan akan meningkat lagi menjadi 12 persen pada tahun mendatang.
Pemerintah berdalih kenaikan tarif PPN ini dilakukan untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih harmonis.
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Kaum Mendang Mending Makin Sekarat
Namun, sejumlah barang dan jasa esensial akan dikecualikan dari kenaikan PPN ini, sebagaimana diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017.
Kebijakan pengecualian ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.
Terutama untuk barang-barang kebutuhan pokok yang esensial dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12 persen dalam UU HPP Pasal 4A:
BACA JUGA:PPN Makin Tinggi, Siap-siap Kantong Jebol di Tahun Baru! Ketentuan Sesuai Arahan Pemerintahan Baru
1. Makanan dan Minuman di Tempat Makan:
Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, warung, dan rumah makan tidak dikenakan PPN 12 persen.
Hal ini berlaku untuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang, termasuk usaha katering atau jasa boga.